Moc_Sapuan

Rabu, 25 Desember 2013

E-KTP

PENJELASAN MENGENAI E-KTP

       Mempunyai kartu identitas yang berfungsi secara Nasinonal bukan khayalan lagi bagi penduduk Indonesia karena Pemerintah melalui Kementrian Dalam Negeri Republik Indonesia pada bulan Februari 2011 dimana pelaksanannya terbagi dalam dua tahap. Tahap pertama dimulai pada tahun 2011 dan berakhir pada 30 April 2012 yang mencakup 67 juta penduduk di 2348 kecamatan dan 197 kabupaten/kota. Sedangkan tahap kedua mencakup 105 juta penduduk yang tersebar di 300 kabupaten/kota lainnya di Indonesia. Secara keseluruhan, pada akhir 2012, ditargetkan setidaknya 172 juta penduduk sudah memiliki e-KTP.       Dan fungsi E-KTP yang di luncurkan oleh pemerintah memiliki berbagai kelebihan seperti: 

  1.  Sebagai identitas jati diri
  2. Berlaku nasional, sehingga tidak perlu lagi membuat KTP lokal untuk pengurusan izin, pembukaan rekening Bank, dan sebagainya
  3. Mencegah KTP ganda dan pemalsuan KTP
  4. Terciptanya keakuratan data penduduk untuk mendukung program pembangunan.
    Untuk informasi lebih lanjut silahkan lihat di link ini: 
        http://id.wikipedia.org/wiki/Kartu_Tanda_Penduduk_elektronik   


Tidak ada komentar:

Posting Komentar